Kewajiban Check Up rutin pegawai menjadi Kewajiban BPJS Kesehatan

Berdasarkan Peraturan Menteri tenaga kerja dan transmigrasi tahun 1980, perusahaan memberi check up rutin kepada pegawai setiap tahun. Per. 02/Men/1980

Namun dengan menyertakan pegawai di BPJS Kesehatan, check up dapat dilakukan di puskesmas masing masing, juga dengan manual / tanpa bpjs dengan kisaran harga 50 - 250 ribu (lihat google search, 2024)

Komentar

Postingan populer dari blog ini