Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2024

UMKM tidak selalu berlaku UMR standar

Gambar
 Berikut dari PP no 36 tahun 2021 Jadi Upah minimum kota / kabupaten berdasarkan Upah minimum Provinsi dikecualikan bagi usaha mikro kecil. Definisi mikro telah diatur dan juga perusahaan haruslah yang tidak padat modal dan berteknologi tinggi, juga mengandalkan sumber daya tradisional.

Himbauan untuk menyampaikan PPS tahun ke dua (2023)

PENGUMUMAN NOMOR PENG - 9/PJ.09/2024 TENTANG KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN REALISASI PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA (PPS) Pada pengumuman ini di himbau agar peserta pengungkapan sukarela tidak lupa kewajibannya di tahun 2023 (laporan realisasi)