Postingan

Himbauan untuk menyampaikan PPS tahun ke dua (2023)

PENGUMUMAN NOMOR PENG - 9/PJ.09/2024 TENTANG KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN REALISASI PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA (PPS) Pada pengumuman ini di himbau agar peserta pengungkapan sukarela tidak lupa kewajibannya di tahun 2023 (laporan realisasi)

Pembebasan PPnBM utk mobil listrik

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 9 TAHUN 2024  TENTANG  PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA EMPAT TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2024 Pemerintah menanggung PPnBM utk kendaraan listrik roda empat baik jadi maupun rakitan, namun diatur ketentuannya 

Imbauan pada pengusaha kena pajak agar menyampaikan pemusatan PPN

PENGUMUMAN NOMOR PENG - 4/PJ.09/2024 TENTANG IMBAUAN KEPADA PENGUSAHA KENA PAJAK UNTUK MENYAMPAIKAN PEMBERITAHUAN PEMUSATAN TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG PADA TEMPAT TINGGAL ATAU TEMPAT KEDUDUKAN Nanti tgl 1 Juli 2024 djp akan melakukan pemusatan secara jabatan

Kewajiban Check Up rutin pegawai menjadi Kewajiban BPJS Kesehatan

Berdasarkan Peraturan Menteri tenaga kerja dan transmigrasi tahun 1980, perusahaan memberi check up rutin kepada pegawai setiap tahun. Per. 02/Men/1980 Namun dengan menyertakan pegawai di BPJS Kesehatan, check up dapat dilakukan di puskesmas masing masing, juga dengan manual / tanpa bpjs dengan kisaran harga 50 - 250 ribu (lihat google search, 2024)

Penyesuaian Transaksi Perusahaan Sawit berdasarkan Kewajaran dari Dirjen Pajak

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 27 /PJ/2017 TENTANG PROSEDUR PENILAIAN USAHA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DALAM RANGKA MENGANALISIS KEWAJARAN PEREDARAN USAHA DAN/ATAU BIAYA MELALUI KEGIATAN PENGENAAN PBB ATAU PEMERIKSAAN Memberi semacam standar untuk mengukur kewajaran transaksi dan PBB, selengkapnya hubungi konsultan PT Khassana Solusi.  Aturan ini memberi semacam standar baku yang seperti suatu buku panduan yang dibuat sendiri oleh DJP

Pajak Bumi dan Bangunan 2024

Menurut RRI.co.id PBB naik maksimal 0,5% dari sebelumnya 0,3% cara menghitungnya adalah (tarif) PBB x NJKP dimana NJKP adalah 40% dari NJOP